PR GARUT - Bagi sebagian masyarakat untuk bisa mencicipi pendidikan, khususnya di perguruan tinggi hingga saat ini masih terkendala masalah klasik salah satunya biaya yang cukup tinggi.
Disamping biaya kuliah yang cukup tinggi, untuk bisa belajar di perguruan tinggi, bagi keluarga dari kalangan tidak mampu juga akan dihadapkan dengan biaya hidup yang cukup berat, khusunya bagi mahasiswa yang di kota besar.
Saat ini bagi para calon mahasiswa yang hendak belajar di perguruan tinggi ini cukup terbuka dengan adanya program pemerintah, di antaranya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Untuk bisa mendapatkan pendidikan tinggi atau kuliah dengan program KIP Kuliah ini tentunya ada syarat dan ketentuannya yang haru dipenuhi.
Baca Juga: Jelajahi Museum Lubang Buaya: Sejarah, Fasilitas, Jam Operasional dan Harga Tiket Masuk
Apa itu KIP Kuliah?
Diketahui, JIP Kuliah adalah salah satu bantuan finansial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan katagori tertentu yang ditawarkan kepada lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Untuk bisa mengikuti program KIP Kuliah ini, para calon mahasiswa dengan katagori khusus juga harus menunjukan potensi akademiknya yang kuat.
Sekedar informasi, dengan program KIP Kuliah ini pemerintah bertujuan meringankan biaya di pendidikan tinggi bagi warga dari kalangan yang kurang mampu sehingga kedepannya dapat meningkatkan ekonomi dan mobilitas sosial.
Baca Juga: HP Realme C65: Spesifikasi dan Performa Mumpuni dengan Harga Cuman Rp 2 Jutaan