6. Logout dan login kembali menggunakan NIK untuk memastikan integrasi berhasil.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemadanan
Jika Anda tidak melakukan pemadanan sebelum 30 Juni, Anda akan menghadapi beberapa kendala dan sanksi, antara lain:
- Kendala mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
- Pembatasan akses untuk layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan lainnya.
- Kesulitan melaporkan SPT tahunan, termasuk aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai dengan Peraturan Penggunaan NPWP.
Menurut DJP, hingga 23 Juni 2024, sebanyak 74,45 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Dari jumlah tersebut, 4,32 juta dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara sisanya otomatis dipadankan oleh sistem.
Segera Cek NIK Anda!
Untuk memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan yang cepat dan akurat, segera cek apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP. Anda bisa login kembali ke halaman DJP online menggunakan NIK, dan jika berhasil, berarti NIK Anda telah tervalidasi.