PR GARUT - Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung. Dengan demikian, Natar dan sekitarnya akan resmi terpisah dari Kabupaten Lampung Selatan sebagai kabupaten induknya. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar yang diambil pemerintah dalam rangka mendukung otonomi daerah dan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Tidak hanya Kabupaten Lampung Selatan, beberapa kabupaten lain di Provinsi Lampung juga mengalami pemekaran. Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan terpisah dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih akan terpisah dari Lampung Tengah.
Pengesahan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024 yang diterbitkan pada 3 Juni 2024. Surat tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU yang diusulkan oleh DPR RI. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang penyampaian RUU usul DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menyatakan bahwa dalam Surat Presiden tersebut, Presiden Jokowi menugaskan beberapa menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pemekaran di Lampung Ramai Jelang Pilkada
Isu pemekaran wilayah Lampung Selatan ini merupakan isu yang sering mencuat menjelang Pilkada Lampung Selatan. Kelompok masyarakat yang mendukung pemekaran wilayah ini sebelumnya telah mengadakan berbagai kegiatan, termasuk pertemuan di Masjid Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada 27 April 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan politikus, termasuk anggota DPR RI Zulkifli Anwar dan Hanan A Razak, serta anggota DPD RI Abdul Hakim.
Berkas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung ini telah teregistrasi di Komisi II DPR RI dan difasilitasi oleh Zulkifli Anwar, anggota DPR RI asal Lampung. Berkas tersebut menempati urutan ke-78 dari lebih dari 200 usulan pemekaran DOB kabupaten di seluruh Indonesia. Jika moratorium pemekaran wilayah dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan menjadi prioritas.
Rencana pemekaran DOB Natar Agung ini telah dimulai sejak tahun 2009. Ada lima kecamatan yang akan tergabung dalam DOB Natar Agung, yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Syaiful Azzumar, mengaku telah mengetahui informasi mengenai pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung dan menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini.