Dari total formasi itu, sebanyak 71.643 formasi di antara akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Nah, untuk kelengkapan seleksi CPNS-PPPK tahun 2024, para calon pelamar tentunya harus mengetahui dokumen dan syarat apa saja untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.
Bagi para calon pelamar CPNS-PPPK tentunya harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih nanti.
Sebelumnya, pemerintah sendiri telah menentukan beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran seleksi CPNS-PPPK:
- Pasfoto berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 KB dengan format Jpeg
- Swafoto ukuran maksimal 200 KB dengan format Jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 KB dengan format Jpeg/
- Ijazah kuran maksimal 800 KB dengan format PDF
- Sertifikat Pendidik atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 KB dengan format PDF
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Penting untuk dicatat, semua dokumen tersebut harus dipindai, kemudian diunggah ke laman SSCASN ketika melakukan pendaftaran.
Nah, itulah informasi terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Selamat mencoba, semoga bermanfaat! ***