Alhamdulillah Kabar Baik Untuk Honorer, Tahun 2024 Kemendikbudristek Buka Formasi 40.541 CPNS & PPPK

- 22 April 2024, 11:30 WIB
Kemendikbudristek Buka Formasi 40.541 CPNS & PPPK
Kemendikbudristek Buka Formasi 40.541 CPNS & PPPK /Instagram @nadiemmakarim

 

PR GARUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyetujui penerbitan izin formasi bagi 40.541 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menekankan beberapa aspek penting dalam keputusan ini. Pertama-tama, penempatan formasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menyelesaikan masalah status tenaga non-ASN/honorer di semua unit kerja Kemendikbudristek. Selain itu, penyaluran formasi juga akan mencakup unit pendidikan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Secara rinci, dari total jumlah tersebut, sebanyak 15.462 formasi disediakan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 25.079 formasi dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menyoroti poin kedua yang menyangkut pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kebutuhan akan dosen.

Baca Juga: Kalendar Pendidikan Tahun 2024 Lengkap Jadwal Ujian SD, SMP, SMA dan Hari Libur Sekolah

Menurutnya, meskipun jumlah mahasiswa terus meningkat, alokasi formasi untuk dosen di perguruan tinggi negeri selama beberapa tahun terakhir sangat terbatas. Hal ini menyoroti pentingnya peningkatan jumlah dosen guna menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan permintaan.

"Tahun ini sesuai arahan Bapak Presiden, formasi untuk dosen diharapkan bisa optimal. Kami telah berdiskusi secara mendalam dengan Pak Nadiem Makarim, termasuk memberikan rekomendasi mengenai beberapa aspek teknis seleksi agar penyerapan jumlah formasi dosen dapat optimal” katanya.

Anas juga menyoroti pentingnya memenuhi formasi untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai poin ketiga dalam kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah