PR GARUT - Berdasarkan hasil investigasi dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) bersama dengan Bappebti dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan RI.
Hasil dari investigasinya menyebutkan bahwa aplikasi Smart Wallet terindikasi penipuan dengan format multi level marketing dan menggunakan robot trading.
Senada dengan hal itu Kepala Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu mengatakan kegiatan Smart Wallet telah dihentikan SATGAS PASTI sebab operasinya tak memiliki izin otoritas setempat.
Baca Juga: Member Geruduk Rumah Direktur Smart Wallet Cabang Jombang, Tuntut Uang Investasi Dikembalikan
“Smart Wallet itu dikategorikan skema ponzi dan sudah dihentikan usaha oleh SATGAS PASTI,” kata Japarmen dikutip dari Antara pada Rabu, 3 April 2024.
Adanya hal ini, SATGAS PASTI langsung melakukan tindakan dengan memblokir nomor rekening terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ingatkan agar Masyarakat Berhati-Hati Terhadap Tawaran Investasi
Setelah ditetapkannya Smart Wallet sebagai aplikasi yang terindikasi dengan penipuan, Japarmen mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi bodong yang tengah marak terjadi di Indonesia.
Ia pun meminta masyarakat agar bisa memastikan terlebih dahulu produk investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta regulator lainnya.
Baca Juga: Masalah Smart Wallet Tak Kunjung Selesai, Roy Shakti Berikan Saran untuk Tempuh Jalur Hukum