PR GARUT – Setelah berakhirnya Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan saksi pemilu saat ini sedang menunggu hak mereka setelah usai bekerja.
Mereka adalah garda terdepan dalam suksesi pesta demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan serentak diseluruh pelosok Indonesia. Mengawal proses terlaksananya pemungutan suara hingga akhirnya bertugas melaporkan pada aplikasi SiRekap dan SiWaslu.
Saat dalam masa tugas, para petugas KPPS, PTPS, dan saksi memiliki hak untuk menerima gaji. Tetapi, kapan gaji mereka akan cair selama Pemilu 2024?
Baca Juga: 18 Rekomendasi Wisata Alam Hidden Gem di Garut, Cocok Untuk Healing
Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi KPPS
Kebijakan peningkatan honorarium petugas KPPS untuk Pemilu 2024, yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, merupakan hasil dari usulan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut; Ketua: dari Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta, Anggota: dari Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta, dan Satlinmas: dari Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.
Pembayaran gaji bagi anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan masa tugas, yaitu dalam waktu satu bulan setelah hari pemilihan.
Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 akan tersedia pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.