Video Viral: Surat Suara Pemilu Sudah Tercoblos untuk Capres 02 dan 03 di Cisurupan Garut, Begini Kata Bawaslu

- 14 Februari 2024, 20:30 WIB
Viral Video Surat Suara Sudah Tercoblos untuk Capres 02 dan 03 di Cisurupan Garut, Begini Kata Bawaslu.
Viral Video Surat Suara Sudah Tercoblos untuk Capres 02 dan 03 di Cisurupan Garut, Begini Kata Bawaslu. /

PR GARUT - Video viral terjadi di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu 14 Februari 2024 saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung. Sebuah video berdurasi dua menit menjadi viral, memperlihatkan petugas Komisi Pemilihan Pemilu Sementara (KPPS) membuka surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.

Dalam video tersebut, seorang petugas KPPS menyampaikan, surat suara calon presiden (capres) nomer urut 3 dan nomer urut 2 sudah tercoblos saat dibuka di TPS.

"Nomor tiga tos dicoblos, nomor dua tos dicoblos, ti pusatna nya ieu sanes ku KPPS," yang dapat diterjemahkan sebagai "Nomor tiga sudah dicoblos, nomor dua sudah dicoblos, dari pusatnya ya ini bukan sama KPPS," ungkap salah seorang dalam video tersebut.

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Kapan Diumumkan KPU? Begini Tahapan Rekapitulasi dan Cara Melaporkan Kecurangan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Bawaslu Garut telah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut, menemukan bahwa ada 24 surat suara yang telah mengalami pencoblosan.

Masropah menjelaskan beberapa poin penting dalam temuan tersebut. Pertama, surat suara tersebut tidak diberikan kepada pemilih. Kedua, surat suara yang sudah dicoblos tersebut telah dianulir dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

"Sementara laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," ungkap Masropah.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas dan keabsahan pemilu. Temuan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Pihak berwenang perlu segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mengungkap dan menangani kasus ini.

Tanggung Jawab KPU dan Langkah-Langkah Selanjutnya

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab KPU. Pengelolaan surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan dan pencegahan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah