Alhamdulillah Cair! Berikut Jadwal Pencairan Gaji KPPS, PTPS dan Saksi Pemilu 2024, Berapa Besarannya?

- 18 Februari 2024, 08:30 WIB
Salah seorang anggota KPPS tengah merekap hasil perhitungan suara pemilu 2024
Salah seorang anggota KPPS tengah merekap hasil perhitungan suara pemilu 2024 /Instagram / kpu_ri

Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi PTPS

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mendukung tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Anggota PTPS diresmikan oleh Panwaslu di wilayah kecamatan mereka masing-masing dan seperti anggota KPPS, mereka juga wajib mengikuti bimbingan teknis.

Gaji untuk anggota PTPS adalah Rp1,1 juta. Seperti halnya anggota KPPS, gaji bagi anggota PTPS akan dicairkan satu bulan setelah mereka dilantik.

Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi Saksi

Kehadiran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Saksi-saksi ini merupakan individu yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat yang lebih tinggi.

Untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Proses penentuan dan pencairan gaji bagi saksi di TPS Pemilu 2024 bergantung pada partai politik yang mengusung mereka.

Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Pahala, Inilah 5 Keutamaan Membaca Al-Quran Setiap Hari

Berdasarkan pengalaman Pemilu serentak sebelumnya, besaran nominal yang diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000, dengan tambahan biaya konsumsi sekitar Rp50.000 dan atribut sebesar Rp25.000 hingga Rp200.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah