Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi PTPS
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mendukung tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Anggota PTPS diresmikan oleh Panwaslu di wilayah kecamatan mereka masing-masing dan seperti anggota KPPS, mereka juga wajib mengikuti bimbingan teknis.
Gaji untuk anggota PTPS adalah Rp1,1 juta. Seperti halnya anggota KPPS, gaji bagi anggota PTPS akan dicairkan satu bulan setelah mereka dilantik.
Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi Saksi
Kehadiran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Saksi-saksi ini merupakan individu yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat yang lebih tinggi.
Untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
Proses penentuan dan pencairan gaji bagi saksi di TPS Pemilu 2024 bergantung pada partai politik yang mengusung mereka.
Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Pahala, Inilah 5 Keutamaan Membaca Al-Quran Setiap Hari
Berdasarkan pengalaman Pemilu serentak sebelumnya, besaran nominal yang diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000, dengan tambahan biaya konsumsi sekitar Rp50.000 dan atribut sebesar Rp25.000 hingga Rp200.000.