Berikut ini 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima PKH 2024, Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS dan Punya KK

- 4 Januari 2024, 14:30 WIB
Informasi terbaru: Perubahan Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Tahun 2024, ada 2 larangan yang wajib dipatuhi KPM.
Informasi terbaru: Perubahan Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Tahun 2024, ada 2 larangan yang wajib dipatuhi KPM. /

PR GARUT - Pemerintah menyalurkan beberapa program bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2024 ini sebagai dukungan ekonomi bagi masyarakat dari kalangan rentan, pastikan sudah terdaftar sebagai KPM untuk dapatkan bantuan PKH.

Diantara banyaknya program bansos yang disalurkan pemerintah ada Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini merupakan program rutin yang diberikan kepada masyarakat setiap tahunnya.

PKH berjeni bantuan langsung tunai (BLT) dimana penerima manfaat akan menerima uang tunai yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Nominal bantuannya juga bervariasi tergantung kepada kategori penerima.

Adapun untuk bantuan PKH ini memang disalurkan untuk beberapa kategori masyarakat yang dinyatakan berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), diantaranya ada ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia berusia lebih dari 70 tahun.

Baca Juga: Hore! KPM Pemilik KKS Bisa Cek Rekening, Ada Bantuan Masuk Rp200 Ribu untuk Program Ini Lewat Bank HImbara

Untuk nominal bantuannya juga bervariasi dan dibagi menurut tingkat kebutuhan masing-masing kategori penerima manfaat. Berikut adalah 7 kategori masyarakat penerima PKH beserta nominal bantuan yang diterima:

1. Balita usia 0-6 tahun (Rp3.000.000 per tahun)

2. Ibu hamil dan masa nifas (Rp3.000.000 per tahun)

3. Siswa Sekolah Dasar (SD) (Rp900.000 per tahun)

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah