Berikut ini 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima PKH 2024, Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS dan Punya KK

- 4 Januari 2024, 14:30 WIB
Informasi terbaru: Perubahan Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Tahun 2024, ada 2 larangan yang wajib dipatuhi KPM.
Informasi terbaru: Perubahan Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Tahun 2024, ada 2 larangan yang wajib dipatuhi KPM. /

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) (Rp1.250.000 per tahun)

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) (Rp2.000.000 per tahun)

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas (Rp2.400.000 per tahun)

7. Penyandang disabilitas berat (Rp2.400.000 per tahun)

Baca Juga: Tercatat Kader Gerindra, Bupati Garut Sampikan Permohonan Maaf Atas Video Viral Oknum Satpol PP Dukung Gibran

Pastikan Sudah Terdata di DTKS dan Punya KKS bagi KPM PKH

Penting untuk diperhatikan oleh KPM penerima bantuan PKH adalah sudah terdata di laamn resmi DTKS Kemensos. Pasalnya bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang lolos kriteria dan sudah terdaftar secara resmi.

Caranya sangat mudah untuk melihat status penerima manfaat ini dimana bisa mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman pencarian situs Kemensos ini silahkan isi nama dan data diri, termasuk alamat dan wilayah pencairan. Cari data untuk menemukan status KPM sudah aktif sebagai penerima PKH atau belum.

Jika sudah terdaftar maka dipastikan orang tersebut sudah menjadi KPM dan akan segera menerima bantuan PKH dari pemerintah. Mekanisme pencairannya sendiri seperti biasa dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos.

Penting juga telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dimana menjadi media penyalur bansos dan data verifikasi saat pencairan. Buat yang belum punya KKS juga bisa membawa dokumen pengganti, yakni KTP dan KK serta tak bisa diwakilkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah