Aplikasi FEC Tak Kapok Diduga Tawarkan Lagi Investasi, Member Harus Deposit Sebanyak Rp 350 Ribu

- 13 September 2023, 11:30 WIB
Tangkapan Layar. Dugaan FEC tawarkan investasi lagi pada member dan menyuruh melakukan deposit
Tangkapan Layar. Dugaan FEC tawarkan investasi lagi pada member dan menyuruh melakukan deposit /Facebook/@Semaras.Sia/

PR GARUT - PT FEC Shopping Indonesia, yang izin usahanya sudah dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI pada 4 September 2023 lalu. Kembali mencoba memberikan iming-iming pada membernya.

Hal tersebut diketahui dari unggahan media sosial Facebook @Semaras.Sia, yang menyebutkan pihak dari FEC menghubungi member dan menawarkan pencairan saldo dengan membayar sejumlah uang sebanyak Rp 350 ribu.

“Ini jebakan ketiga dari FEC. Mereka membawa kabur dana dan data,” tulis keterangan dari unggahan tersebut, dikutip Pikiran Rakyat Garut, Rabu, 13 September 2023.

Menurut keterangan dari unggahan itu, tawaran untuk mendepositkan sejumlah uang dari FEC terus datang kepada member-membernya melaui pesan whatsapp. Postingan itu juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada tawaran tersebut, sebab dalam link yang dikirimkan diduga adanya malware yang bisa mengambil data pribadi dan menggerus rekening.

Baca Juga: Sejumlah Netizen Buka Suara, Uang Puluhan Juta Raib di Aplikasi FEC

Lebih lanjutnya, keterangan tersebut mengajak seluruh korban untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar mendapatkan atensi mengenai kasus penipuan berkedok investasi itu.

Satgas PAKI Minta Masyarakat agar Waspada

Pada 4 September 2023, Satgas PAKI dan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjalankan operasi siber dan melakukan pemblokiran pada 243 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Dalam entitas tersebut, aplikasi FEC termasuk satu diantaranya yang diblokir dan dicabut izin usahanya oleh Satgas PAKI.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal,” tulis keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah