Alasan Mengapa Aplikasi Penghasil Uang FEC Diberantas oleh Satgas PAKI

- 7 September 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Satgas PAKI berantas aplikasi penghasil uang instan FEC
Ilustrasi Satgas PAKI berantas aplikasi penghasil uang instan FEC /tangkap layar/Youtube News Van Garut/

PR GARUT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keungan Ilegal atau Satgas PAKI yang mana dulunya adalah Satgas Waspada Investasi, telah mencabut izin usaha dari PT FEC Shopping Indonesia. Perusahaan e-commerce yang baru-baru ini viral, diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

FEC yang sempat dilirik oleh banyak orang karena mampu memberikan keuntungan yang menggiurkan dan terindikasi menjadi investasi bodong. Perusahaan dagang itu diduga, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Di sejumlah daerah di Indonesia, FEC sudah digandrungi orang-orang. Di Garut, perusahaan tersebut membuat acara di Aula Fave Hotel untuk menjaring banyak orang bergabung dalam platform jual-belinya.

Cara kerja dari aplikasinya pun sederhana, pengguna mengelola toko dan membeli produk untuk dijual kembali, kemudian keuntungan yang didapat dari laba produk yang terjual. Lalu, pengguna juga akan beri tugas harian yang setiap harinya diberikan beberapa pesanan yang harus diselesaikan dengan telili dan tepat waktu. 

Baca Juga: Ramai di Garut Aplikasi Penghasil Uang Instan FEC, Begini Kata Konsultan Keuangan

Kemudian, pengguna bisa menanam modal mulai dari Rp 90 ribu dan memiliki potensi keuntungan sampai Rp 600 ribu per minggu. Karena keuntungan yang berlipat, hal ini juga yang menjadi sorotan apakah benar-benar murni dari keuntungan bisnis atau akal-akalan skema ponzi.

Hasil dari analisis Satgas PAKI pun menunjukan jika FEC menjalankan usahannya diluar dari izin. Bahkan ketika dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Kementerian Perdagangan, pengurus FEC tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Ditambah dengan adanya sebuah perbincangan dari Youtuber Roy Shakti yang sering membicarakan soal investasi bodong. Dalam videonya yang diunggah pada Senin, 4 September 2023 ia mengatakan jika aplikasi penghasil uang itu 100 persen menunjukan tanda-tanda skema ponzi.

“Ponzinya adalah penipuan,” kata Roy Shakti dalam video Youtubenya.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah