Sejumlah Netizen Buka Suara, Uang Puluhan Juta Raib di Aplikasi FEC

- 10 September 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi investasi bodong FEC
Ilustrasi investasi bodong FEC /kolase/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Akhir-akhir ini, ramai kasus penipuan skema ponzi melalui aplikasi. Sejumlah netizen mulai buka suara terkait uangnya yang tidak kembali. Pada 4 September 2023, Satuan tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegas atau Satgas PAKI mencabut izin usaha dari PT FEC Shopping Indonesia.

Pencabutan izin tersebut karena adanya indikasi, kegiatan usaha diluar izin usahanya dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Bersama dengan tim cyber Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Satgas PAKI melancarkan operasi siber.

Dalam operasinya tersebut, Satgas PAKI memblokir 228 entitas pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi atau Pinpri.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1/196 entitas investasi ilegal. 5.753 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal,” tulis keterangan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Waspadai Skema Ponzi, Aplikasi FEC yang Sempat Ramai di Garut Diduga Lakukan Penipuan

Kemudian, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat tentang Pinjaman Pribadi atau Pinpri dimana memiliki potensi pelanggaran penyebaran data pribadi.

Netizen Buka Suara

Adanya kejadian FEC tersebut, membuat sejumlah netizen angkat bicara terkait uangnya yang hilang di aplikasi yang dibuat oleh pihak FEC.

Hal tersebut diketahui dari media sosial TikTok @widepotret, yang mana sedang membahas tentang investasi bodong dari aplikasi FEC. Netizen merespon video tersebut dengan mengatakan puluhan juta uang tidak bisa ditarik.

“11 juta belum balik modal sama sekali,” tulis netizen.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah