PR GARUT - Mencuatnya kasus transaksi perdagangan dengan melibatkan transaksi melalui aplikasi digital, kini tengah menimpa Future E-Commerce (FEC) Online di kalangan masyarakat Indonesia.
Belakangan meningkatnya perbincangan hangat seputar kasus FEC Online, karena diduga telah menimbulkan beberapa korban yang sebelumnya dijanjikan penghasilan tambahan dengan cara instan.
Dikutip garut.pikiran rakyat.com, pada Selasa, 11 September 2023, konon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha aplikasi FEC Online, pada 6 September 2203 lalu.
Berbagai persoalan muncul, seiring mencuat, dan merajalelanya transaksi menggunakan platform aplikasi digital, yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Baca Juga: Kasus FEC Merajalela, Kemudahan Aplikasi Online Disinyalir Jadi Penyebabnya, Ini Tanggapan OJK
Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata, menyebutkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima dua laporan pengaduan diduga merupakan korban penggunaan aplikasi FEC online.
Akan tetapi, korban yang sudah melaporkan ke OJK, sebenarnya terjadi bukan saja terjadi di Jambi, namun juga di daerah lain, terutama pasca izin usaha dicabut pihaknya.
Selain itu, akibat santernya pemberitaan terkait adanya praktek investasi bodong yang dilakukan PT. FEC Indonesia, salah satu mitra usahanya, PT.Tri Usaha Berkat harus menanggung konsekwensi diduga berafiliasi.
Banyak kalangan menyebut, PT.Tri Usaha Berkat diduga berafiliasi dengan FEC Online, meski hal ini dibantah tegas oleh pihak OJK.