Alasan Mengapa Aplikasi Penghasil Uang FEC Diberantas oleh Satgas PAKI

- 7 September 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Satgas PAKI berantas aplikasi penghasil uang instan FEC
Ilustrasi Satgas PAKI berantas aplikasi penghasil uang instan FEC /tangkap layar/Youtube News Van Garut/

Alasan Mengapa Izin Usaha FEC Dicabut

Dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, menyebutkan ada sejumlah alasan mengapa izin dari kegiatan usaha FEC dicabut. Hal itu disebutkan diantaranya:

  1. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) dimana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya;
  2. FEC diketahi sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil); 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  3. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.
  4. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respon, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM;
  5. Sehubungan dengan tidak adanya respon dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM;
  6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas PAKI juga mengharapkan bantuan dari masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, untuk langsung melaporkan pada Kontak OJK 157 atau mengirim email ke [email protected]. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah