Baru Dapat Tawaran Cawapres, KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

- 2 September 2023, 08:49 WIB
Cak Imin dipanggil KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja.
Cak Imin dipanggil KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja. /istimewa/DPR RI/

PR GARUT - Tensi politik di Indonesia semakin meningkat ketika Koalisi Perubahan dan Koalisi Indonesia Maju terlibat dalam pertarungan kepentingan politik. Yang menjadi sorotan adalah duet dadakan antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin.

Belum lama tawaran menjadi Cawapres diterima, kabar mengenai pemanggilan Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung beredar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang lebih akrab disapa Cak Imin, kini harus menghadapi panggilan resmi dari KPK terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan Cak Imin didasarkan pada fakta bahwa kasus pidana tersebut terjadi selama masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadiannya), waktu kejadiannya kapan. Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu (kita periksa)," ungkap Guntur kepada wartawan.

Baca Juga: Sekjen PKB Sebut Duet Cak Imin dan Anies Baswedan Tawaran dari Langit, Dewan Syuro Menyambut Baik

Pemeriksaan ini tidak hanya akan ditujukan kepada Cak Imin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat kasus korupsi tersebut terjadi. KPK bertekad untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menangkap semua pelaku yang terlibat.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," tambah Asep Guntur Rahayu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Meskipun telah ada tersangka, profil nama-nama tersangka baru akan diumumkan setelah proses hukum selesai. Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga: Cak Imin Cawapres Anies Baswedan, PAN Berharap PKB Berkomunikasi Secara Terbuka

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah