KPK menduga bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara, sehingga proses hukumnya masih memerlukan waktu yang cukup panjang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, KPK akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.***