Pandangan mini Fraksi kata Gaus, batal dilaksanakan karena bertepatan dengan masa reses seluruh anggota DPR, sehingga berdampak pada penundaan acara tersebut.
Sebenarnya, lanjut Gaus, pandangan mini Fraksi terhadap pembahasan RUU ASN itu ditargetkan tuntas sebelum masa reses.
Akan tetapi, rencana pembahasan RUU ASN di tingkat satu itu, tidak terlaksana, dan keburu masa reses.
Gaus menejalskan, pembahasan RUU ASN itu, sebenarnya tinggal ketuk palu, dan dapat disyahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik Delapan Persen Terima 7,3 Juta Rupiah, Perhitunganya Begini
Pandangan mini Fraksi ini, kata Gaus, yaitu penyampaian Fraksi-Fraksi di DPR, terhadap RUU ASN, atau disebut pengambilan keputusan di tingkat 1 DPR.
Pembahasan RUU ASN sendiri seperti dikutip garut.pikiran rakyat.com, Rabu, 23 Agustus 2023, sudah dimulai sejak tahun 2017, dan sudah berlangsung selama 7 kali masuk prolegnas.
Masa Reses anggota DPR sendiri sambung Gaus, sudah berakhir 15 Agustus yang lalu.
Akan tetapi, meski begitu hingga sidang paripurna DPR, pembahasan RUU ASN itu, kembali batal di syahkan. ***