Guru PPPK Bakal Senang PT Taspen Bahas Soal Kesejahteraan Mirip Pegawai Swasta, Simak Penjelasannya!

- 23 Agustus 2023, 10:30 WIB
Salah satu pemateri dari Taspen, saat memberikan sosialisasi program kesejahteraan guru PPPK, Balubur Limbangan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Salah satu pemateri dari Taspen, saat memberikan sosialisasi program kesejahteraan guru PPPK, Balubur Limbangan, Selasa, 22 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat Garut/ Togar/

PR GARUT - Sejauh ini guru Non PNS diluar honorer masih diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajeman PPPK.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 itu, soal kesejahteraan guru PPPK terdapat perbedaan yang signifikan terutama terkait tidak adanya tunjangan hari tua.

Sesuai manajeman PPPK, hak yang didapat oleh guru ASN tersebut terbatas pada perlindungan Jaminan Kecelakaan, Kematian dan hari tua (JHT).

Akan tetapi, karena masa perjanjian kerja PPPK cukup singkat, maksimal lima tahun, tentu JHT yang akan diterima tidak mungkin mencukupi, untuk bekal dimasa pensiun.

Baca Juga: Kadisdik Garut Ade Manadin Ingatkan Guru PPPK, Terkait Hal Ini, Simak Penjelasanya

Sedangkan tunjangan pensiun untuk guru PPPK memang belum diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, berbeda dengan PNS.

Pantauan garut.pikiran rakyat.com, Rabu, 23 Agustus 2023, PT Taspen Persero tengah gencar melakukan sosialisasi program ketaspenan, dan kesejahteran untuk guru PPPK.

Salah satunya seperti dilakukan di wilayah Garut Utara, Selasa, 22 Agustus 2023, dalam sosialisasi tersebut turut hadir 12 Korwil Bidang Pendidikan Disdik Garut.

Lesi Salah satu pemateri yang membahas soal kesejahteraan guru dari Taspen menyebutkan, uang pensiun yang diterima pensiunan PNS tidak seberapa.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah