Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik Delapan Persen Terima 7,3 Juta Rupiah, Perhitunganya Begini

- 21 Agustus 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi. Menteri Keungan Sri Mulyani.  Estimasi gaji PPPK setelah naik delapan persen
Ilustrasi. Menteri Keungan Sri Mulyani. Estimasi gaji PPPK setelah naik delapan persen /Tangkapan layar/ Instagram@Srimulyani/

PR GARUT - Menberikan kado terindah di hari kemerdekaan, Presiden Joko Widodo menaikan gaji para ASN, TNI-Polri dan Pensiunan.

Dihadapan peserta rapat paripurna DPR RI, saat menyampaikan Rancangan APBN, dan Nota Keuangan tahun 2024, Presiden Jokowi akan menaikan estimasi gaji ASN, baik PNS maupun PPPK sebesar delapan persen.

Kabar kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen tersebut, tentu menjadi angin segar terutama PNS dan PPPK.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Delapan Persen Penghasilan PPPK Golongan Ini Bikin Baper, Simak Rincianya Segini

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dengan golongan terendah mencapai 1,7 juta per bulan. Sedangkan tertinggi hingga 6,7 juta rupiah.

Setelah mendapat kenaikan sebesar delapan persen, maka gaji terendah PPPK adalah 1,9 juta rupiah, nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat.

Sedangkan gaji tertinggi, yang diterima oleh PPPK mampu bertenger di angka 7,3 juta rupiah, diluar penghasilan lain yang melekat, dan belum termasuk tunjangan profesi, atau kinerja.

Baca Juga: Mengejutkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Baru Sebatas Usulan BKN, Begini Penjelasanya

Berikuti ini adalah estimasi kenaikan gaji PPPK berdasarkan kenaikan delapan persen.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah