Jelang Penghapusan Honorer RUU ASN Batal Disyahkan, Pada Sidang Paripurna DPR, Hanya Karena Masalah Ini

- 23 Agustus 2023, 17:30 WIB
Sidang Paripurna DPR,  RUU ASN Batal di Syahkan
Sidang Paripurna DPR, RUU ASN Batal di Syahkan /Tangkapan layar/ YouTube TV Parlemen/

PR GARUT - Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 Agustus 2023 batal mengesyahkan rancangan UU ASN, yang direncanakan kelar sebelum 22 November.

Padahal pengesahan RUU ASN hasil revisi pada sidang DPR sebelumnya, banyak membahas permasalahan honorer, dan peningkatan kesejahteraan ASN PPPK.

Belakangan, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memastikan regulasi terkait penyelesaian honorer dan kesejahteraan PPPK itu akan diselesaikan pada Agustus 2023.

Sayangnya pengesahan RUU ASN itu tidak masuk dalam agenda sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 22 Agustus lalu.

Baca Juga: Guru PPPK Bakal Senang PT Taspen Bahas Soal Kesejahteraan Mirip Pegawai Swasta, Simak Penjelasannya!

Saat digelar diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN, dan nasib honorer di gedung Senayan, Guspardi menyebutkan ada satu tahapan yang harus dilalui yakni pandangan mini fraksi.

Menurut Guspardi Gaus, pandangan mini Fraksi terhadap rancangan UU ASN itu, semula akan digelar pada Agustus sebelum sidang Paripurna DPR RI.

Pasalnya, RUU ASN tersebut salah satunya akan menjadi dasar dalam penyelesaian honorer menjelang jatuh temponya 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Bahas Soal Guru Honorer, Ganjar Pranowo Bertemu Dirjen GTK, Ada Kabar Baik?

Pandangan mini Fraksi kata Gaus, batal dilaksanakan karena bertepatan dengan masa reses seluruh anggota DPR, sehingga berdampak pada penundaan acara tersebut.

Sebenarnya, lanjut Gaus, pandangan mini Fraksi terhadap pembahasan RUU ASN itu ditargetkan tuntas sebelum masa reses.

Akan tetapi, rencana pembahasan RUU ASN di tingkat satu itu, tidak terlaksana, dan keburu masa reses.

Gaus menejalskan, pembahasan RUU ASN itu, sebenarnya tinggal ketuk palu, dan dapat disyahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik Delapan Persen Terima 7,3 Juta Rupiah, Perhitunganya Begini

Pandangan mini Fraksi ini, kata Gaus, yaitu penyampaian Fraksi-Fraksi di DPR, terhadap RUU ASN, atau disebut pengambilan keputusan di tingkat 1 DPR.

Pembahasan RUU ASN sendiri seperti dikutip garut.pikiran rakyat.com,  Rabu, 23 Agustus 2023, sudah dimulai sejak tahun 2017, dan sudah berlangsung selama 7 kali masuk prolegnas.

Masa Reses anggota DPR sendiri sambung Gaus, sudah berakhir 15 Agustus yang lalu.

Akan tetapi, meski begitu hingga sidang paripurna DPR, pembahasan RUU ASN itu, kembali batal di syahkan. ***

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah