Pemekaran Kabupaten Bekasi: 7 Kecamatan Disetujui DPR RI untuk Pisah Membentuk Daerah Otonom Baru (DOB)

- 28 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo /

PR GARUT - Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak tujuh kecamatan disetujui DPR RI untuk berpisah dan membentuk sebuah daerah otonom baru (DOB).

DOB yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu daerah termuda di Jawa Barat.

Untuk diketahui Provinsi Jawa Barat adalah satu dari provinsi yang pertama terbentuk sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Usai dua hari merdeka, pada tanggal 19 Agustus 1946, Indonesia menetapkan wilayahnya pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Baca Juga: Cukup 1,5 Jam-an Perjalanan Garut Ke Ciamis, Jika Tol getaci Berhasil Dirampungkan, Benarkah?

Ada delapan provinsi yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Indonesia saat itu, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan, dan Provinsi Sumatera.

Serta Provinsi Maluku, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian pada tahun 1950, melalui Undang-undang No 14 Tahun 1950, ada 19 kabupaten dan empat kota yang ditetapkan sebagai wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.

Yang mana pada saat itu daerah-daerah di Provinsi Banten juga masih menjadi bagian dari wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan UU di atas, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah induk, yang kemudian pada tahun 1996 dilakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga: HP Gaming Infinix Hot 11s NFC Kolaborasi dengan Mobile Legends, Harga Cuman Rp 2 Jutaan

Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi ini memisahkan sebanyak tujuh kecamatan untuk membentuk DOB berbentuk Kotamadya Bekasi.

Melalui UU No 9 Tahun 1996, sebanyak empat kecamatan dari wilayah Kota Administratif Bekasi dan tiga kecamatan dari wilayah Kabupaten Bekasi resmi berpisah dengan daerah induk untuk membentuk DOB Kota Bekasi.

Kota Bekasi resmi menjadi sebuah DOB di Jawa Barat dengan disetujui oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 16 Desember 1996.

Selanjutnya diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara RI, Moerdiono pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Polres Karawang dan Polres Purwakarta Berganti Pucuk Pimpinan, Telegram Kapolri Sudah Diterbitkan

Berdasarkan tersebut, saat pertama terbentuk Kota Bekasi terdiri dari total tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Barat yang berasal dari Kota Administratif Bekasi.

Serta Kecamatan Pondok Gede, Jati Asih, dan Bantar Gebang dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Usai resmi terbentuk pada tahun 1996 lalu, Kota Bekasi pun melakukan sederet pemekaran pada wilayah kecamatannya.

Hingga pada saat ini kota dengan motto Kota Patriot ini memiliki 12 kecamatan yang terbagi ke dalam 56 kelurahan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2024 ini luas wilayah Kota Bekasi tercatat sebesar 213,04 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebesar 2.644,06 ribu jiwa.

Demikian informasi singkat tentang Kota Bekasi, sebuah DOB yang dihasilkan dari pemekaran Kabupaten Bekasi pada tahun1996 yang terdiri dari tujuh kecamatan awal. ***

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah