3 Persyaratan Dasar CDOB Kabupaten Cirebon Timur, Salah Satunya Usulan Gubernur Jawa Barat

- 18 Juni 2024, 21:45 WIB
Jika ingin terealisasi, DOB Kabupaten Cirebon Timur  harus memiliki 3 syarat dasar berikut ini.
Jika ingin terealisasi, DOB Kabupaten Cirebon Timur harus memiliki 3 syarat dasar berikut ini. /

PR GARUT - Berdasarkan peta ilustrasi pemekaran daerah Kabupaten Cirebon, tampak bahwa daerah induk akan meliputi 574,16 km² atau sekitar 53,65% dari luas sebelum pemekaran. Jumlah penduduknya sekitar 1.346.264 jiwa (data tahun 2021), dengan kepadatan penduduk 2.345 jiwa per km².

Jika Kabupaten Cirebon Timur berhasil diwujudkan, maka Kabupaten Cirebon akan terdiri dari 22 kecamatan dengan 233 desa atau kelurahan. Pemekaran Daerah Kabupaten Cirebon dengan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur dilakukan melalui tahapan Kajian Rencana Pemekaran sampai dengan terbentuknya Daerah Persiapan.

Berbagai persyaratan dasar, baik kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif harus dipenuhi. Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur sebagai berikut:

Baca Juga: Nama Cirebon, Digunakan oleh Dua Daerah Otonom di Jawa Barat dengan Sejarah Panjang Kerajaan Padjajaran

1. Usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

2. Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan daerah.

3. Penilaian Persyaratan oleh Pemerintah Pusat terhadap persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

Parameter Persyaratan Administratif

- Keputusan Musyawarah Desa
- Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cirebon dengan Bupati Cirebon
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat

Parameter Persyaratan Dasar Kewilayahan

- Luas wilayah minimal
- Jumlah penduduk minimal
- Batas wilayah
- Cakupan wilayah
- Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan

Baca Juga: Bukan Hanya Hamster Kombat, Simak Rekomendasi Game Penghasil Uang di Telegram yang Bisa Dicoba

Parameter Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah

- Geografi
- Demografi
- Keamanan
- Sosial politik
- Adat dan tradisi
- Potensi ekonomi
- Keuangan daerah
- Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan

Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan. Daerah persiapan yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sedangkan daerah persiapan yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten, paling sedikit harus meliputi lima kecamatan. Dengan diajukannya 18 kecamatan sebagai bakal calon daerah baru Kabupaten Cirebon Timur, maka ketentuan pasal tersebut sudah dapat dipenuhi.

Perkiraan Waktu Terwujudnya Kabupaten Cirebon Timur

Kabupaten Cirebon Timur dapat terwujud dalam lima atau sepuluh tahun ke depan, atau bahkan lebih cepat jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujuan dari pemerintah pusat. Pada dasarnya, Kabupaten Cirebon Timur diperkirakan cukup memenuhi baik persyaratan dasar kewilayahan seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah induk.

Baca Juga: Infinix XPAD Bakal Guncang Pasar Smartphone, Jadi Tab Pertama Infinix

Begitu pula dengan persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang meliputi parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Pemekaran Kabupaten Cirebon dengan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi yang ada, Kabupaten Cirebon Timur diharapkan mampu berkembang secara mandiri dan optimal, serta menjadi contoh keberhasilan pemekaran daerah di Indonesia.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah