Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Jabar Kenalkan Sili dan Wangi Maskot Pilgub Jabar 2024
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan lainnya juga di antara pembangunan betonisasi dan pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai bahan, hingga dugaan pengurangan bahan.
“Selain itu, ada juga paket pekerjaan bronjong di Desa Pakenjeng yang sumber dananya berasal dari Dana Desa yang telah dikerjakan selama kurang dari 160 hari kalender terdapat kekurangan volume,” tambahnya.
Diungkapkan Encang, indikasi kekurangan volume itu dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat sisa lebih anggaran pembiayaan atau Silpa, namun tidak dilaporkan.
“Seharusnya sisa anggaran ini dilaporkan secara transparan,” tukasnya.
Baca Juga: Perda Pertanian Organik, Upaya Pemprov Perbaiki 88 Persen Tanah Sawah di Jabar Dalam Kondisi Sakit
Atas temuannya tersebut, Encang berharap pimpinan Kejari Garut agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan, khusunya untuk tahun anggaran 2022-2023.
“Kami berharap ada langkah hukum dan penindakan, agar semua terbuka secara terang benderang,” tandasnya
Sementara itu, Kades Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Saddam Sanjaya mengatakan, terkait adanya pelaporan yang dilakukan warganya ke Kejari Garut.
Hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam rangka mengawasi dan melaporkan jika ada tindak Tipikor.