Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kembali Mencuat, Warga Laporkan Pemdes Pakenjeng ke Kejari Garut

- 29 Mei 2024, 09:45 WIB
Koordinator PMPDP, Encang Surahman menunjukkan bukti pelaporan yang telah disampaikannya ke Kejari Garut./
Koordinator PMPDP, Encang Surahman menunjukkan bukti pelaporan yang telah disampaikannya ke Kejari Garut./ /

Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Jabar Kenalkan Sili dan Wangi Maskot Pilgub Jabar 2024

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan lainnya juga di antara pembangunan betonisasi dan pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai bahan, hingga dugaan pengurangan bahan.

“Selain itu, ada juga paket pekerjaan bronjong di Desa Pakenjeng yang sumber dananya berasal dari Dana Desa yang telah dikerjakan selama kurang dari 160 hari kalender terdapat kekurangan volume,” tambahnya.

Diungkapkan Encang, indikasi kekurangan volume itu dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat sisa lebih anggaran pembiayaan atau Silpa, namun tidak dilaporkan. 

Seharusnya sisa anggaran ini dilaporkan secara transparan,” tukasnya.

Baca Juga: Perda Pertanian Organik, Upaya Pemprov Perbaiki 88 Persen Tanah Sawah di Jabar Dalam Kondisi Sakit

Atas temuannya tersebut, Encang berharap pimpinan Kejari Garut agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan, khusunya untuk tahun anggaran 2022-2023. 

“Kami berharap ada langkah hukum dan penindakan, agar semua terbuka secara terang benderang,” tandasnya 

Sementara itu, Kades Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Saddam Sanjaya mengatakan, terkait adanya pelaporan yang dilakukan warganya ke Kejari Garut.

Hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam rangka mengawasi dan melaporkan jika ada tindak Tipikor. 

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah