Agus Supriadi akan Lakukan Dua Cara ini Agar Lolos Menjadi Calon Bupati di Pilkada Garut 2024

- 28 Mei 2024, 14:01 WIB
Agus Supriadi akan lakukan dua cara ini agar bisa lolos menjadi Calon Bupati di Pilkada Garut 2024.
Agus Supriadi akan lakukan dua cara ini agar bisa lolos menjadi Calon Bupati di Pilkada Garut 2024. /

PR GARUT - Mantan Bupati Garut, Agus Supriadi, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada Garut 2024. Dalam upaya mencapai tujuannya, Agus Supriadi memiliki dua cara agar lolos menjadi Calon Bupati.

Saat ini, Agus Supriadi sudah mengikuti proses pencalonan baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik (Parpol). Dirinya berambisi kembali maju menjadi Bupati Garut karena ingin meneruskan program pembangunan pedesaan yang diberi nama 'Saba Desa'.

"Dengan didorong semangat melanjutkan pembangunan daerah berbasis pedesaan atau 'Saba Desa' yang telah dilakukan pemerintahan daerah sebelumnya, saya akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Bupati Garut periode 2024-2029 dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang," kata Agus, Selasa, 28 Mei 2024.

Agus menegaskan bahwa program "Saba Desa," yang menjadi program unggulannya saat menjabat sebagai Bupati Garut periode 2004-2009, akan menjadi fokus utama dalam kampanyenya. Program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di seluruh wilayah Garut, baik di bagian selatan, utara, maupun kota.

Baca Juga: Peluncuran INA Digital: Pj Bupati Garut Hadir di Istana Negara

"Program 'Saba Desa' merupakan satu kesatuan untuk mensejahterakan masyarakat. Tekad saya untuk mencalonkan diri juga didorong oleh semangat sinergitas pembangunan nasional dan daerah untuk 'Bersama Indonesia Maju'," ujar Agus.

Proses Pencalonan Melalui Jalur Perseorangan dan Parpol

Agus saat ini sedang dalam proses mencalonkan diri melalui dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan parpol. Ia memastikan bahwa semua langkah yang diambilnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Berkas syarat dukungan dari jalur perseorangan yang sempat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut saat ini sedang dalam proses keberatan dan telah dilaporkan ke Bawaslu," jelas Agus.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak pendukung yang menginginkannya untuk mendaftar melalui jalur parpol, yang juga sedang ditempuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah