PR GARUT - Puluhan warga yang merupakan korban banjir bandang di tepi sungai Cimanuk pada tahun 2016 berbicara dengan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk menunda pemberlakuan pembayaran sewa rumah susun tempat mereka tinggal saat ini. Mereka tinggal di rumah susun di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
Warga ini mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah menerima surat pemberitahuan sekitar setahun yang lalu yang mengindikasikan kewajiban pembayaran sewa untuk rumah susun tersebut.
Walau pada akhirnya, mereka berhasil mengadakan audensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut yang menghasilkan kebijakan masa bebas sewa selama 2 tahun. Berkat perjuangan ini, pembayaran sewa ditangguhkan hingga saat ini.
Robi, yang menjabat sebagai Ketua RT di rumah susun tersebut, menjelaskan bahwa beberapa warga sekarang mendengar berita tentang kemungkinan diberlakukannya pungutan sewa.
"Warga di sini sudah mulai mendengar tentang pembayaran sewa, dan saya pun mendengarnya dari beberapa sumber," katanya.
Robi juga menceritakan bagaimana para korban banjir bandang tahun 2016 dievakuasi ke rumah susun di Gandasari, Jalan Raya Bayongbong, selama 2 tahun. Setelah itu, mereka dipindahkan ke rumah susun Margawati. Meskipun terdapat sekitar 70 kamar di kompleks ini, hanya 42 kamar yang dihuni saat ini.
Biaya Sewa Mencapai Rp315 Ribu
Pembayaran sewa yang harus dikeluarkan oleh setiap penghuni rumah susun ini bervariasi berdasarkan lantai tempat mereka tinggal. Untuk lantai 1, biaya sewa mencapai Rp 315 ribu per bulan, belum termasuk biaya token listrik dan air yang harus dibayarkan mandiri.
Robi mencatat bahwa sebelum banjir bandang terjadi, dia memiliki rumah pribadi di sekitar Lapang Paris. Namun, saat ini ia tidak tahu nasib rumah tersebut.