PR Garut - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut akan segera merelokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi guru yang gagal dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu. Namun hal ini tidak akan dilakukan kepada PPPK guru yang sudah mendapatkan penempatan kerja.
Menurut Kepala BKD Kabupaten Garut Jajat Darajat mengatakan bahwa saat ini pihak sedang melakukan evaluasi terhadap para guru PPPK yang harus direlokasi.
"Kita sedang upayakan secepatnya agar guru PPPK ini segera direlokasi," katanya usai melakukan rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Selasa 5 September 2023.
Baca Juga: 2 Instansi Pemerintah Pusat Buka Formasi Sama pada CPNS 2023, Mana yang Lebih Cocok untuk Pelamar?
Jajat mengatakan bahwa saat ini ada 82 guru yang benar-benar harus direlokasi karena tidak memiliki sekolah dan mata pelajaran.
"Akan segera diselesaikan untuk gurunya sendiri ya itu sudah 82 guru yang tidak memiliki mata pelajaran," katanya.
Jajat mengatakan bahwa relokasi guru hanya akan dilakukan kepada 82 guru. Hal ini kata Jajat dikarenakan adanya penggabungan sekolah dan tidak memiliki mata pelajaran.
"Karena ada penggabungan itu tetap gurunya di sana masih di sana di guru yang apa sekolah yang di merger istilah induk," katanya.