Cak Imin Hari ini Diperiksa, KPK Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Proses Politik

- 5 September 2023, 10:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR GARUT - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi yang terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus ini berasal dari tahun 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini tidak memiliki motif politik dan bahwa penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah dilakukan sebelum Cak Imin diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan persiapan matang dan merupakan bagian dari tugas KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.

"Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung,” katanya.

Baca Juga: Besok Diperiksa, KPK RI Minta Cak Imin Kooperatif dalam Penuhi Panggilan

Pihak KPK juga menyatakan bahwa kemungkinan Cak Imin dipanggil sebagai saksi karena dugaan korupsi terjadi selama masa kepemimpinannya di Kemnaker.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari semua pejabat Kemnaker yang menjabat pada periode 2009-2014, ketika Cak Imin menjadi Menaker. Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi yang selengkap mungkin terkait kasus ini.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satu pihak swasta.

Baca Juga: Duet Anies-Cak Imin, Puan Maharani Buka Peluang Kerja Sama dengan Partai Demokrat yang Keluar dari KPP

Tiga tersangka tersebut antara lain adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah