Dianggap Berkinerja Baik, Direktur PDAM Mendadak Diperpanjang Masa Jabatannya 5 Tahun Kedepan

16 Januari 2024, 12:15 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR Garut - Dianggap memiliki kinerja yang baik selama memimpin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut selama 5 tahun terakhir. Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Aja Rowikarim mendadak diperpanjang sebelum masa jabatannya habis.

Diketahui penetapan dan perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dilakukan pada 12 Januari 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat berkunjung ke PDAM Tirta Intan Garut.

Baca Juga: Persib Jalani Program Latihan Intensitas Tinggi, Bojan Hodak Ingin Anak Asuhnya Siap Tempur Hadapi Persis Solo

Bahwa masa jabatan dari Direktur PDAM itu paling lama 5 tahun masa jabatan.

"Paling lama 5 tahun ya tidak seperti kepala daerah kalau kepala daerah kan 5 tahun gitu ya Kepala Dinas juga kan sekarang mah ada 2 tahun kan kemudian setelah itu bisa dievaluasi," kata Helmi saat ditemui di PDAM Tirta Intan Garut, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya dasar dari perpanjangan itu berdasarkan dari penilaian Dewan Pengawas (Dewas) yang dilakukan setelah melakukan evaluasi.

Baca Juga: Lintasi Kawasan Garut Utara, Proyek Tol Getaci Butuh Biaya hingga Rp56, 2 Triliun

Lalu berdasarkan kinerja baik yang dilakukan oleh jajaran Direksi.

"Dasar diperpanjangnya adalah pertama yang kinerja baik ya kinerja baik itu indikatornya banyak terutama," katanya.

Tidak hanya itu kata Helmi juga adanya penilaian dari akuntan publik. Dimana PDAM Tirta Intan Garut mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Lalu adanya penilaian akuntan publik ini PDM itu udah 4 tahun ini mendapatkan WTP," katanya.

Helmi juga menilai dengan adanya kepemimpinan yang sekarang itu ya apa membawa PDAM menjadi lembaga yang oleh akuntan publik sebagai wajar tanpa pengecualian.

Kemudian yang kedua ya Ini juga yang dinyatakan sehat kemudian juga adanya peningkatan pelayanan publik kemudian juga kontrak kerja juga terpenuhi ya jadi banyak kriteria sehingga direkomendasikan oleh dewan pengawas kepada kuasa pemilik modal untuk diperpanjang.

"Jadi dewan pengawas yang mengusulkan penilaian dalam pengawasan untuk diperpanjang enggaknya hak prerogatif daripada mengawasi dewan pengawas itu memberikan penilaian," katanya.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler