Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Anak, Penjelasan Buya Yahya Soal Mengadopsi Anak dalam Syariat Islam

- 16 April 2024, 08:30 WIB
tanggapan Buya Yahya soal adopsi anak
tanggapan Buya Yahya soal adopsi anak /Tangkapan layar/Instagram @raffinagita1717

PR GARUT – Pasangan Sultan Andara, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tengah santer di publik lantaran diduga mengadopsi anak perempuan yang masih bayi. Diketahui bayi perempuan tersebut bernama Lily. Hal itu dibagikan melalui Instagram pribadinya.

“Grateful Lily seperti malaikat baik yang dikirim Allah SWT,” tulis akun @raffinagita1717 pada Minggu (14/4/2024).

Selain itu, terdapat pula dalam unggahan lain membagikan momen Rafathar dengan Lily. “Bidadari kecil Rafathar Lily,” tulisnya.

Sontak kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak pun ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit, netizen pun ‘ingin’ diadopsi menjadi bagian keluarga Sultan Andara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa ke TPS, Harga Bekasnya Mengejutkan

Terlepas dari itu, mengadopsi anak harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Termasuk cara mengadopsi anak yang tertuang dalam syariat Islam.

Dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Ulama Buya Yahya memberikan penjelasan soal hukum mengadopsi anak dalam Islam. Buya Yahya mengingatkan dalam mengadopsi anak jangan sampai salah sebab bisa menjadi dosa dan hukumnya haram.

“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga. Mengubah nasabnya orang anaknya orang dinisabkan kepada kita, ga boleh. Lalu di ubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Bisa Ditiru! Begini Cara Investasi dan Jenis Investasinya Ala Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x