PR GARUT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) salah satu program pemerintah DKI Jakarta yang secara khusus untuk memperhatikan warganya memiliki usia lanjut.
Program KLJ kembali di salurkan pada tahun 2024 dengan tujuan untuk mendukung finansial para Lansia yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera dan rentan miskin.
Adapun proses pencairan, setiap KPM akan menerima dana Rp300.000 perbulan namun dalam praktek penyaluran biasanya di rapel 2 bulan sekali, sehingga didapatkan Rp600.000.
Sebagaimana pencairan KLJ tahap 1 pada bulan Maret 2024 kemarin setiap KPM menerima Rp600.000 melalui kartu ATM Bank Daerah DKI Jakarta.
Syarat Penerima Kart KLJ 2024 Sebagaimana Berikut.
Penting ditekankan jika tidak semua warga Jakarta memiliki usia lanjut mendapatkan KLJ, yang berhak menerima ialah,
- Warga DKI Jakarta yang memiliki usia 60 tahun ke atas.
- Memiliki ekonomi rendah atau masuk keluarga prasejahtera, rentan miskin dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS).
- Tidak mempunyai penghasilan tetap dan penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Memiliki Riwayat sakit menahun, berbaring sakit di tempat tidur, memiliki kekurangan fisik maupun psikis.
Perkembangan Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta