Cara Mudah Guru ASN PPPK Instansi ini Ajukan Mutasi, Setelah Penuhi Syaratnya

- 28 November 2023, 07:30 WIB
Ketua   PPPK Angkatan 2023 Ridwan (Nomor tiga dari kiri) bersama Ketua PGRI Kabupaten Garut
Ketua PPPK Angkatan 2023 Ridwan (Nomor tiga dari kiri) bersama Ketua PGRI Kabupaten Garut /Tangkapan layar/ WhatsApp/

PR GARUT - Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata belum memiliki payung hukum yang jelas terkait mutasi atau relokasi.

Meski di berbagai daerah, keinginan guru PPPK untuk mengajukan mutasi atau relokasi kembali menguat, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Garut, dan Tanggamus Lampung.

Dikabupaten Garut, tingginya keinginan mutasi para guru PPPK khususnya angkatan 2023, karena kebijakan terkait penempatan tugas mereka nilai kurang proporsional.

Terlebih saat Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan kebijakan, terkait adanya sebagian guru PPPK yang bisa memenuhi syarat khusus untuk di mutasi.

Baca Juga: Selamat Dengan Cara Ini, Dua Kategori Honorer Bisa Mulus Jadi ASN PPPK 2023

Tentu saja kabar tersebut menjadi angin segar bagi guru PPPK angkatan 2023, pasalnya mereka sudah menanti lama untuk bisa dimutasi.

Akan tetapi, Bupati Garut mengisyaratkan tidak semua guru PPPK angkatan 2023, bisa dimutasi kembali ke tempat domisilinya, sebab yang dapat dipindahkan hanya bagi sekolahnya merger, tidak kebagian kelas, dan menderita sakit yang luar biasa.

Sementara itu, di Instansi Kementerian Agama, guru PPPK dengan mudah bisa mengajukan mutasi, bila memenuhi tiga syarat yakni, mendapat persetujuan dari instansi awal, memiliki masa kerja sebagai ASN 10 tahun, dan mempunyai kompetensi sesuai.

PPPK Kemenag, harus mendapat persetujuan pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi asal dan tujuan, dan seperti halnya PNS, sudah memiliki masa kerja selama sepuluh tahun.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah