Jangan Salah Kostum, Begini Aturan Seragam Sekolah untuk SD, SMP, SMA dan SLB Tahun Ajaran Baru 2024 - 2025

- 29 Juni 2024, 18:46 WIB
Aturan seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA dan SLB tahun ajaran baru 2024 - 2025.
Aturan seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA dan SLB tahun ajaran baru 2024 - 2025. /

PR GARUT - Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 yang akan dimulai pada 15 Juli, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan aturan seragam sekolah yang perlu dipahami oleh siswa, guru, dan orang tua.

Aturan ini berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA sederajat.

Dalam peraturan tersebut, terdapat empat jenis seragam yang wajib dikenakan, dengan beberapa pilihan opsional yang dapat bervariasi berdasarkan daerah atau kebijakan sekolah masing-masing.

Jadi jangan sampai Anda salah kostum saat hari pertama masuk sekolah. Berikut ini jadwal dan jenis penggunaan seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2024-2025:

Baca Juga: Mendikbud Tetapkan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Wali Murid Wajib Tahu 7 Regulasi Ini

Warna Seragam Nasional:

1. Seragam SD/SDLB:
- Kemeja putih dengan bawahan merah hati.

2. Seragam SMP/SMPLB:
- Kemeja putih dengan bawahan biru tua.

3. Seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB:
- Kemeja putih dengan bawahan abu-abu.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

- Seragam nasional dipakai setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Siswa Muslim mengenakan seragam nasional yang sesuai dengan kekhususan daerah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Mulai Muncul Sejak Tahun 1596, Begini Asal-usul Tradisi Beli Baju Lebaran di Nusantara

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah