Ditemukan Ada Kejanggalan dalam Sistem Zonasi, Warga Mendesak PPDB di SMAN 1 Kedungwaru Dibatalkan

- 30 Juni 2024, 07:43 WIB
Ilustrasi PPDB 2024 tingkat SMP di Kota Cirebon /Dok : ditsmp.kemdikbud//
Ilustrasi PPDB 2024 tingkat SMP di Kota Cirebon /Dok : ditsmp.kemdikbud// /

PR GARUT - Calon orang tua siswa menemukan ada kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru yang menggunakan sistem zonasi. Salah satunya, ada sejumlah siswa bukan penduduk asli setempat masih diterima di SMAN 1 Kedungwaru.

Meluapkan kekesalannya, puluhan orang tua siswa melakukan aksi protes kepada pihak SMAN 1 Kedungwaru. Bahkan, warga pun menuntut hasil PPDB di SMAN 1 Kedungwaru dibatalkan. Tidak tanggung-tanggung, para orang tua siswa pun menunjuk kuasa hukum untuk mengurus persoalan ini.

Heri Widodo, kuasa hukum warga mengungkapkan bahwa mereka menemukan beberapa kejanggalan signifikan dalam PPDB SMAN 1 Kedungwaru. Salah satunya adalah perubahan titik azimut yang seharusnya menjadi patokan dalam penetapan zonasi.

Menurut Heri, titik azimut ini seharusnya tidak berubah setelah verifikasi dilakukan menggunakan personal identification number (PIN). Namun, dalam kasus ini, titik azimut tampaknya mengalami perubahan yang merugikan beberapa siswa yang sebelumnya dianggap tidak lolos, namun akhirnya diterima.

Baca Juga: Rilis Terbaru! Kode Redeem ML Hari Ini 30 Juni 2024, Klaim Segera Dapatkan 5 Skin Hero Gratis dari Moonton

Selain itu, Heri juga mencatat adanya dugaan pemindahan kartu keluarga untuk memudahkan pendaftaran dalam sistem zonasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius akan integritas proses PPDB di sekolah ini.

Respons dari Pihak Sekolah dan Otoritas Pendidikan

Sementara itu, Ketua panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru, Sudarwinto, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui secara pasti terkait perubahan titik azimut yang dituduhkan oleh warga. Sudarwinto menegaskan bahwa prosedur verifikasi menggunakan PIN telah dijalankan dengan benar sesuai prosedur yang berlaku.

Dia juga mengklarifikasi bahwa SMAN 1 Kedungwaru telah mengikuti aturan dalam penerimaan siswa melalui sistem zonasi yang dibagi menjadi radius dan sebaran.

Baca Juga: Urgensi Pembentukan DOB Kabupaten Bandung Timur, Berdasarkan Kepadatan Penduduk Mencapai 2.323 Jiwa per Km²

Warga dan kuasa hukum mereka, Heri Widodo, telah menyuarakan niat mereka untuk menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kejanggalan yang mereka temukan dalam PPDB ini.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah