PR GARUT - Munculnya keinginan guru PPPK mendapat relokasi, karena dinilai penempatan yang dilakukan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan harapan dan fakta yang terjadi dilapangan.
Meski sempat dilontarkan Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani, penempatan guru PPPK formasi 2022, mengacu pada data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Akan tetapi faktanya, guru PPPK pengangkatan tahun 2023 menilai, pemetaanya dianggap tidak porposional, misalnya saja, ketika sekolah yang sudah merger, namun mendapat jatah, selain itu, sistem silang juga menjadi sebab ricuhnya relokasi.
Pantauan garut.pikiran rakyat.com. Kamis, 14 September 2023, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK, tidak ditemukan aturan yang mengatur terkait relokasi, atau mutasi terhadap guru PPPK.
Akan tetapi, dalam suratnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani sempat memberikan surat jawaban kepada Bupati Garut soal relokasi guru PPPK.
Dalam surat tersebut Prof Nunuk menuliskan, terkait relokasi guru menjadi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembuat Komitmen daerah (PPK), sesuai UU ASN nomor 5 Tahun 2014.
Terpisah, waketum DPP Fagar Ma'mol Arif usai bertemu salah satu staf Kemendikbudristek menyebutkan setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kewenanganya ada di Bupati sesuai dengan Otonomi daerah.
Sementara itu, soal harus mendapat ijin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan birokrasi, Ma'mol mengatakan berlaku hanya yang ingin pindah jenjang.