Aba Subagja Beberkan Syarat Guru Honorer Tidak Kehilangan Afirmasi Seleksi PPPK 2023, Begini Katanya

- 15 September 2023, 09:30 WIB
Asisten Deputi Bidang Perancangan Jabatan, Perencanaan dan pengadaan Sumberdaya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja.
Asisten Deputi Bidang Perancangan Jabatan, Perencanaan dan pengadaan Sumberdaya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja. /doc/ KASN/

PR GARUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), baru saja menerbitkan regulasi tetang pengadaan pegawai Apratur Sipil Negara (ASN), untuk Kategori dua (K2), dan tenaga honorer.

Untuk itu Asisten Deputi Bidang Perancangan Jabatan, perencanaan dan pengadaan Sumber daya manusia aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengingatkan honorer agar tetap fokus ditempatnya mengabdi.

Guru honorer kata Aba Subagja haya diperkenankan melamar di isntansi tempat mereka mengabdi, dan tidak boleh pindah lokasi misalnya kabupaten kota atau provinsi lain saat melamar PPPK 2023.

Hal tersebut disampaikan Aba Subagja saat melakukan konfrensi pers secara daring persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara pada kamis, 14 September 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menuju ASN PPPK, Berikut Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Yang wajib Diketahui Pelamar

Menurut Aba Subagja, Kemenpan RB, sudah merilis regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis dan CPNS, khusus honorer lanjut dia diberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi yang harus diisi non ASN.

Dalam setiap regulasi tersebut sambung Aba Subagja akan diberikan afirmasi khusus tenaga honorer, dengan kriteria kebutuhan khusus.

Pemberian afirmasi itu, dapat diberikan pemerintah bila honorer memenuhi kriteria dengan melamar sesuai instansi bekerja saat melakukan pendaftaran CASN PPPK.

Aba Subagja menjelaskan, pemberian afirmasi tersebut akan hilang haknya bila honorer yang dimaksudkan tidak memilih jabatan yang dilamar sesuai instansi atau lokasi pelamar.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah