Baca Juga: Juknis Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dirilis, Menpan RB Sebut Ada Aturan Baru CASN
Aba menegaskan jika honorer tersebut melakukan pindah lokasi, atau instansi dengan sendirinya yang bersangkutan tidak akan mendapat afirmasi, dan berubah status menjadi pelamar umum.
Sejatinya pengangkatan honorer dalam seleksi CASN PPPK 2023, dilakukan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan non ASN, yang direncanakan akan dihapus mulai 28 November 2023 medatang.
Diingatkan Aba Subagja, bila honorer memaksakan diri melaamr di daerah lain, boleh saja, namun otomatis haknya mendapat afirmasi akan hilang, karena berubah menjadi pelamar umum.
Berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawain Negara (BKN), jumlah tenaga honorer yang sudah terdata bestkan sebanyak 2,3 juta, meski saat ini pemerintah tengah melakukan verval ulang.
Verval ulang terhadap 2,3 juta honorer dilakukan pemerintah melalui badan pengawas Keuangan dan pembangunan, agar data honorer terjamin validitasnya. ***