UN dan Skripsi Dihapus, Nadiem Makarim Tidak Mewajibkan Mahasiswa S-2 dan S-3 Membuat Tesis dan Disertasi

- 1 September 2023, 19:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer di Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Oktober 2022. *
Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer di Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Oktober 2022. * /Dok. Kemendikbudristek./Dok. Kemendikbudristek

PR GARUT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan dalam dunia pendidikan. Setelah menghapus Ujian Nasional (UN) bagi anak sekolah, Nadiem Makarim kini mengeluarkan kebijakan yang mencabut kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S-1).

Tidak hanya itu, mahasiswa S-1, mahasiswa S-2 dan S-3 juga tidak diwajibkan membuat tesis atau disertasi. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam seminar bertajuk "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus 2023, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa mahasiswa S-2 dan S-3 terapan tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan tesis atau disertasi di jurnal.

Nadiem menegaskan bahwa standar kelulusan akan berfokus pada bentuk-bentuk seperti prototipe, proyek, atau jenis lainnya. Meskipun demikian, ia juga memberikan pesan bahwa skripsi atau disertasi tidak sepenuhnya dihapus, melainkan kembali menjadi keputusan dari masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Rektor Unsoed Ungkapkan Hal Ini

Selanjutnya, Nadiem Makarim memberikan kebebasan kepada setiap kepala program studi (prodi) untuk menentukan standar kelulusan bagi mahasiswa di bawah naungannya. Ia berpendapat bahwa aturan mengenai skripsi sebelumnya telah kehilangan relevansinya untuk mahasiswa tingkat sarjana dan sarjana terapan.

Harapan Prodi Lebih Fleksibel

Dengan aturan baru ini, diharapkan prodi dapat lebih fleksibel dalam menentukan syarat kompetensi lulusan, baik melalui skripsi maupun bentuk evaluasi lainnya.

Sementara itu, mahasiswa tingkat magister tetap diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara mahasiswa doktor diharuskan menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi tinggi.

Baca Juga: Kisruh POP Kemendikbud, Nadiem Makarim Minta Maaf

Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ada berbagai cara bagi mahasiswa untuk membuktikan kemampuan dan kompetensi mereka yang dapat menjadi landasan kelulusan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah menuju peningkatan fleksibilitas dalam pendidikan tinggi yang dapat mengakomodasi berbagai program dan prodi yang ada.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah