Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Rektor Unsoed Ungkapkan Hal Ini

- 31 Agustus 2023, 13:30 WIB
Potret Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq
Potret Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq /Antara/Sumarwoto/

PR GARUT - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Akhmad Sodiq mengatakan kebijakan yang membolehkan mahasiswa lulus tanpa skripsi, dinilai menjadi pilihan bagi mahasiswa ketika akan menyelesaikan pendidikan perguruan tingginya.

Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mana disana disebutkan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

“Ada beberapa pendapat dan beberapa sudah diterapkan di Unsoed. Pada beberapa program studi atau fakultas itu memang sudah menerapkan (lulus tanpa skripsi),” kata Akhmad, dikutip dari Antara oleh Pikiran Rakyat Garut pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun dalam penerapannya, menurut Akhmad model skripsi untuk menyelesaikan perguruan tinggi diganti menjadi tugas akhir.

Baca Juga: Ini Penyebab Banyaknya Guru Salah Penempatan Tugas di Garut, Bupati: Golongan Ini yang Bakal Direlokasi

Skripsi Digantikan Magang dan Tugas Akhir

Prof Akhmad Sodiq menjelaskan jika pergantian skripsi menjadi tugas akhir itu, berasal dari hasil-hasil penelitian dan ada pula yang berasal dari hasil kerja praktik, kerja di lapangan atau dalam bentuk hasil-hasil kegiatan yang disetarakan sebagai tugas akhir.

Ia juga menambahkan jika di Unsoed, sejumlah program studi atau fakultas sudah menerapkan kebijakan lulus tanpa skripsi, diantaranya Fakultas Peternakan.

“Tidak harus hasil dari penelitian, tetapi tugas yang ada di hasil magang ataupun kerja di perusahaan, kemudian sistematika dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan itu nanti disertakan sebagai tugas akhir atau sama dengan skripsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Akhmad mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unsoed menjalani kerja lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sistematika pelaporan yang sudah ditentukan. Hal tersebut, bukan menjadi hambatan namun diperlukan gerakan yang lebih masif.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah