PR GARUT - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera dilakukan pada Januari 2024. Bantuan PIP ini akan langsung cair ke rekening setiap siswa.
Untuk mengetahui menjadi penerima bantuan PIP, ikuti langkah di bawah ini agar tak ketinggalan informasi. Besaran bantuan PIP beragam, tergantung jenjang sekolah penerimanya.
Bantuan PIP disalurkan oleh Kemendikbud sebanyak dua tahap tiap tahunnya. Penerima bantuan PIP ini diperuntukan untuk siswa kurang mampu atau siswa yang putus sekolah dan memiliki keinginan melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Segera Cairkan BLT El Nino Rp400 Ribu, Cek Cara dan Dokumen yang Wajib Ada
Cara Cek Penerima PIP
Jika ingin tahu apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari bantuan PIP Kemdikbud ini, bisa diperiksa secara daring dengan mengikuti langkah berikut ini:
- Akses situs pip.kemdikbud.go.id lalu klik penerima PIP.
- Masukan NISN, biodata seperti tanggal lahir nama ibu kandung setelah selesai memasukan data, kemudian tinggal klik 'Cek data'
- Usai klik 'Cek data' akan muncul nama anak, nama sekolah dan juga tempat tinggal serta bank penyalur.
Baca Juga: Langsung Transfer: Bantuan Rp 1 Juta Cair Akhir Desember, Cek Rekening ATM BNI dan BRI
Dalam penyalurannya bantuan PIP diberikan dengan besaran yang beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
1. SD atau paket A diberikan Rp450 ribu per tahunnya
2. SMP atau paket B diberikan Rp750 ribu per tahunnya
3. SMA atau paket C diberikan Rp1 juta per tahunnya.
Setelah memastikan nama terdaftar sebagai penerima manfaat dari dana bantuan PIP Kemdikbud, berikutnya tinggal lakukan pencairan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dijadwalkan, pencairan PIP akan dilakukan pada Januari 2024 untuk tahap pertama. Untuk melakukan pencairan, bisa meminta surat keterangan aktivasi oleh kepala sekolah setempat sebagai penerima PIP.
Kemudian siapkan juga dokumen pendukung lainnya yang wajib dibawa, seperti KTP untuk siswa SMA bagi yang sudah berumur 17 tahun, atau KTP orang tua bagi siswa SD dan SMP.
Setelah lengkap berikutnya bisa langsung datang ke bank penyalur kemudian akan diberi formulir untuk bisa melakukan aktivasi rekening.
Nantinya rekening ini akan digunakan sebagai penerima dana bantuan PIP Kemdikbud dan dapat dipakai untuk kegiatan kredit dan debit seperti biasa.
Kriteria Penerima PIP
Sebagai program bersyarat tentu untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria dan kategori. Pertama merupakan siswa dari keluarga yang masuk data DTKS.
Untuk di DTKS ini terdapat 10 kategori, namun yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP yaitu dari kategori 1 sampai 4 yang meliputi:
- Sangat miskin
- Miskin
- Hampir miskin
- Rentan miskin
Kemudian siswa dari masyarakat miskin/rentan miskin namun tidak masuk di DTKS lantaran berbagai hal.
Untuk kategori ini sendiri bisa masuk bila diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau lembaga lainnya.
Bagi para siswa atau orang tua yang ingin memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan bisa akses ke laman resmi pip.kemdikbud.go.id.***