PR GARUT - Pemerintah melalui Kemdikbud akan kembali menyalurkan bantuan PIP kepada para siswa Indonesia.
Bantuan Dana PIP Kemdikbud ini diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan juga siswa yang putus sekolah tapi mau melanjutkan studinya.
Dalam penyalurannya bantuan PIP diberikan dengan besaran yang beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Rincian Besaran Bantuan PIP
1. SD atau paket A diberikan Rp450 ribu per tahunnya
2. SMP atau paket B diberikan Rp750 ribu per tahunnya
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berencana Naikan Gaji Guru Honorer Setara UMK
3. Tingkat SMA, atau paket C diberikan Rp1 juta per tahunnya.
Sebagai program bersyarat tentu untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria dan kategori berikut ini:
1. Merupakan siswa dari keluarga masuk di DTKS
Untuk di DTKS ini terdapat 10 kategori namun yang berhak mendapatkan Dana PIP yaitu daru kategori 1 sampai 4 yang meliputi;
- Sangat miskin