Bantuan Dana PIP Kemdikbud Rp1 Juta Cair, Akan Tetapi Hanya Bagi Kriteria dan Kategori Berikut Ini

- 26 Desember 2023, 21:00 WIB
Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta cair bagi kriteria dan kategori ini
Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 juta cair bagi kriteria dan kategori ini /Tangkap layar instagram.com/@sobatpip

PR GARUT - Pemerintah melalui Kemdikbud akan kembali menyalurkan bantuan PIP kepada para siswa Indonesia.

Bantuan Dana PIP Kemdikbud ini diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan juga siswa yang putus sekolah tapi mau melanjutkan studinya.

Dalam penyalurannya bantuan PIP diberikan dengan besaran yang beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Rincian Besaran Bantuan PIP

1. SD atau paket A diberikan  Rp450 ribu per tahunnya

2. SMP atau paket B diberikan Rp750 ribu per tahunnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berencana Naikan Gaji Guru Honorer Setara UMK

3. Tingkat  SMA, atau paket C diberikan Rp1 juta per tahunnya.

Sebagai program bersyarat tentu untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria dan kategori berikut ini:

1. Merupakan siswa dari keluarga masuk di DTKS
Untuk di DTKS ini terdapat 10 kategori namun  yang berhak mendapatkan Dana PIP yaitu daru kategori 1 sampai 4 yang meliputi;

- Sangat miskin

Halaman:

Editor: Sandi Susandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah