2. Hasil Verifikasi dan Validasi:
- Dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta.
3. Pengecualian:
- Bansos ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terindikasi ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI, hasil Muskel bulan Juni 2022, atau web service kependudukan dari Kemendagri RI berupa kepemilikan aset seperti kendaraan mobil dan NJOP > 1 M.
- Bukan warga binaan panti sosial, bukan PNS/TNI/POLRI/pensiunan, dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
- Bukan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, seperti penerima PKH dan BPNT.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di DKI Jakarta.***