Kabar Gembira! Tiga Program Bansos Pemprov DKI Jakarta Sudah Cair, Salahsatunya KLJ Dicairkan Bertahap

- 27 Juni 2024, 12:00 WIB
Lansia DKI Jakarta, KLJ tahap 2 sudah cair hari ini 21 Juni 2024, cek NIK lansia di siladu.jakarta.go.id dan klaim bansos Rp1,8 juta di Bank DKI.
Lansia DKI Jakarta, KLJ tahap 2 sudah cair hari ini 21 Juni 2024, cek NIK lansia di siladu.jakarta.go.id dan klaim bansos Rp1,8 juta di Bank DKI. /Tangkap layar Instagram.com/ @aniesbaswedan

PR GARUT - Warga DKI Jakarta patut berbahagia karena tiga program bantuan sosial (Bansos) saldo dana gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) telah cair. Program-program tersebut adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 2 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 20 Juni 2024. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Menurut informasi yang dilansir dari Website Berita Resmi Pemprov Jakarta, total penerima program ini mencapai 194.067 orang. Rinciannya adalah 149.549 penerima KLJ, 18.033 penerima KPDJ, dan 26.485 penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa saldo dana gratis ini ditujukan untuk penerima eksisting tahun 2023 yang layak menerima bansos tahap 1, yang akan di-top up selama empat bulan dari Maret hingga Juni, setelah sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari. Sementara itu, dana bansos untuk penerima eksisting 2023 yang layak berdasarkan hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.

Baca Juga: Urutan 15 Kecamatan Tersepi di Garut Selatan, Calon DOB Pemekaran Kabupaten Garut: Mana yang Paling Sepi?

Untuk penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan yang dinyatakan layak akan menerima top up dana selama enam bulan, dari Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk distribusi Kartu ATM.

Bagi warga yang berhak mendapatkan Bansos dari ketiga program tersebut, informasi dapat dicek melalui situs Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/. Caranya, masukkan NIK untuk mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan klik ‘cek NIK’ untuk mengetahui apakah nomor KTP atau NIK berhak menerima bansos atau tidak.

Syarat Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, berikut syarat yang harus dipenuhi penerima Bansos:

1. Ber-KTP dan Berdomisili di DKI Jakarta:

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memenuhi kriteria khusus sesuai jenis bansos masing-masing:
- KLJ: Lansia usia >60 tahun.
- KAJ: Anak usia dini 0-6 tahun.
- KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.

Baca Juga: Pamit dari PSIS, Gian Zola Diisukan Balik Ke Persib Bandung, Bekham: Insya Allah

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah