Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten, KSB Rencana Memisahkan Diri dari Kabupaten Serang

- 14 Juni 2024, 11:30 WIB
Pemekaran wilayah di Provinsi Banten, KSB berencana memisahkan diri dari Kabupaten Serang.
Pemekaran wilayah di Provinsi Banten, KSB berencana memisahkan diri dari Kabupaten Serang. /

PR GARUT - Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Banten semakin menguat, khususnya terkait rencana pembentukan Kabupaten Serang Barat (KSB) yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Serang. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan yang lebih efektif. 

Wacana dan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai bagian dari upaya pemekaran wilayah terus tumbuh dan berkembang di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Beberapa wacana pemekaran wilayah di Provinsi Banten antara lain pembentukan provinsi baru Tangerang Raya, kota otonom baru Tangerang Tengah, dan beberapa kabupaten baru seperti Tangerang Utara, Cibaliung, Cilangkahan, Caringin, dan Serang Barat.

Kabupaten Serang merupakan bagian dari Provinsi Banten yang memiliki sejarah panjang. Dari tahun 1526 hingga 1816, wilayah ini merupakan bagian dari Kesultanan Banten, kerajaan Islam pertama di Banten yang wilayahnya mencakup sebagian Lampung dan Jawa Barat. Pada 8 Oktober 1526, Keraton Surosowan didirikan sebagai pusat pemerintahan dan Pangeran Hasanuddin (Maulana Hasanuddin Panembahan Surosowan) dinobatkan sebagai penguasa. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Serang.

Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Desa dan 5 Kecamatan yang Dilintasi Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya

Kesultanan Banten dihapus oleh pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1813, dan wilayah Serang kemudian jatuh ke tangan Pemerintah Hindia Belanda dari tahun 1816 hingga 1942. Setelah masa pendudukan Jepang pada tahun 1942-1945, Serang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 1945.

Kabupaten Serang Sudah Dua Kali Dimekarkan

Kabupaten Serang mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2000, seiring dengan terbentuknya Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Serang ditetapkan sebagai ibukota provinsi. Pada tahun 2007, Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang. Kota Serang terdiri dari enam kecamatan: Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka.

Sebelumnya, pada tahun 1999, Kabupaten Serang juga telah melahirkan Kota Cilegon, yang meliputi delapan kecamatan: Cibeber, Cilegon, Citangkil, Ciwandan, Gerogol, Jombang, Pulomerak, dan Purwakarta. Kota Cilegon telah menyandang status sebagai Kota Administratif sejak tahun 1986.

Baca Juga: Geopark Ciletuh, Sukabumi Mengungkap Kekayaan Alam dan Budaya Sukabumi yang Luar BiasaBaca Juga: Geopark Ciletuh, Sukabumi Mengungkap Kekayaan Alam dan Budaya Sukabumi yang Luar Biasa

Dengan demikian, Kabupaten Serang telah mengalami dua kali pemekaran wilayah yang menghasilkan dua kota otonom. Belakangan, muncul aspirasi untuk pemekaran kembali Kabupaten Serang dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Serang Barat (KSB).

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah