PR GARUT - Sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Tangerang disetujui oleh DPR RI dan Presiden untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) seluas 164,9 kilometer persegi.
Banyak alasan yang melatarbelakangi terjadinya pemekaran wilayah di Kabupaten Tangerang dan pembentukan DOB dari kabupaten ini.
Salah satunya adalah semakin meningkatnya kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Demi meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka pemekaran wilayah pun akhirnya disetujui.
Selain itu tujuan lain dari pembentukan DOB ini salah satunya adalah agar dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah yang ada di tujuh kecamatan tersebut.
Baca Juga: Keluar dari Kabupaten Bekasi, 7 Kecamatan Ini Disetujui Presiden Bentuk DOB Seluas 213,04 Km²
Menyusul persetujuan pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat, sebagai daerah tetangga rupanya usulan pemekaran wilayah di Provinsi Banten pun semakin gencar disuarakan.
Tak hanya pembentukan DOB Tingkat II saja, namun di Provinsi Banten juga muncul isu pembentukan DOB Tingkat I yaitu setara provinsi baru.
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah di Banten yang diisukan akan melakukan pemekaran wilayah dan membentuk dua DOB sekaligus, yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kabupaten Tangerang Tengah.