- Nilai ganti rugi tanah di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4,3 juta per meter persegi.
- Kesepakatan nilai ganti rugi ini telah dicapai setelah dilakukan musyawarah dengan warga terdampak.
- Lebih dari 160 bidang tanah di kedua padukuhan tersebut terdampak pembangunan tol.
- Mayoritas tanah yang terkena dampak adalah permukiman, bukan lahan pertanian.
- Penetapan nilai ganti rugi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga terdampak dan kelancaran dalam proses pembangunan tol Jogja-YIA.
Pembangunan jalan tol Jogja-YIA merupakan bagian dari proyek jalan tol lanjutan dari Jogja menuju Solo. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat waktu tempuh antara Yogyakarta dan kawasan sekitarnya, termasuk ke Bandara Internasional Yogyakarta yang baru.
Dengan adanya ganti rugi yang adil, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat menerima dan mendukung proyek pembangunan ini demi kepentingan bersama.***