Resmi! Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 26 April 2024, 17:30 WIB
Jumlah pendaftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen membludak.
Jumlah pendaftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen membludak. /PR Jateng/Instagram.com @kpukebumen

SIAKBA ini bisa diakses melalui link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. 

Setelah terdaftar, kemudian dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Pendaftaran Secara Offline

Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Baca Juga: Infor Terbaru Gaji ke 13: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Kabar Baik untuk Guru dan Kepala Sekolah

Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan

Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang meliputi PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang meliputi Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut ini jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 :

1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah