PR GARUT - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Peraturan ini membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Menurut Pasal 6 dari peraturan tersebut, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
- Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau dosen.