Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Sengketa Pilpres 2024: Sorotan Media Asing

- 23 April 2024, 23:30 WIB
Penolakan permohonan gugatan dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024
Penolakan permohonan gugatan dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024 /

PR GARUT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang menolak gugatan dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024 telah menjadi pusat perhatian sejumlah media asing terkemuka.

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini menjadikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Baca Juga: Persiapan Seru Menuju Pilkada Garut: Mantan Bupati dan Anggota Polisi Bersaing di Jalur Perseorangan

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada siang hari dan putusan yang menolak permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sore hari.

Dengan demikian, putusan MK tersebut menegaskan kembali hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam pemberitaan mereka (Media Asing), media-media tersebut menyajikan berbagai perspektif mengenai putusan MK tersebut.

Baca Juga: Mantap! Bansos BPNT dan PKH Hari Ini Mulai Cair, Kantor Pos Edarkan Undangan Pencairan Pada KPM Penerima

CGTN (China)

Media China CGTN merilis laporan dengan judul "Pengadilan Indonesia menolak permohonan gugatan calon presiden yang kalah". Mereka menyoroti bahwa pengadilan Indonesia menolak sepenuhnya gugatan dari kandidat capres yang kalah, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang mengupayakan pemilu ulang untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres terpilih.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x